Beranda » Serba Serbi » Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran : 2024/2025

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran : 2024/2025

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip: 1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025,

Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam proses pengisian, publikasi, dan pendistribusian blanko ijazah bagi jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA/MAK (Madrasah Aliyah/Kejuruan). Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus pada suatu jenjang pendidikan

Sedangkan Ijazah pada madrasah meliputi Ijazah pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK. Selain itu, Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Kepala Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata naskah madrasah. Adapun tanggal Kelulusan yang ditetapkan oleh madrasah adalah sebagai berikut:

 

MA/MAK : 5 Mei 2025

MTs: 2 Juni 2025

MI : 2 Juni 2025

RA : 2 Juni 2025

Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Surat keterangan lulus (SKl) dan Ijazah. Adapun Surat keterangan lulus (SKL) di terbitkan pada tanggal izin dari aplikasi PDUM dan bersifat sementara hingga ijazah di terbitkan. Pada dokumen SKL harus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai yang sama dengan yang tercantum dalam Transkrip Nilai.

Dan yang paling penting madrasah tidak boleh menahan SKL atau ijazah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, baik madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

________________________

PETUNJUK UMUM

Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai

Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa indonesia

Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

Ijazah dan Transkrip Nilai disetujui dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt. Kepala Madrasah

Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Ijazah dan Transkrip Nilai yang disetujui dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.

Ijazah dan Transkrip Nilai yang disetujui dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah

Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disetujui dengan tanda tangan elektronik tersertifikat, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam publikasi ijazah, madrasah wajib mengaploud foto siswa.

Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk menerbitkan ijazah maka pada pas foto siswa tidak diperbolehkan sidik jari siswa.

Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.

Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.

Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi

________________________

A. IJAZAH MEMUAT

  1. Nomor seri Ijazah;
  2. Nama Madrasah;
  3. Nomor pokok sekolah nasional;
  4. Nama lengkap pemilik Ijazah;
  5. Tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
  6. Nomor induk siswa nasional;
  7. Pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
  8. Nomor keputusan penetapan beasiswa;
  9. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  10. Foto (3×4) pemilik Ijazah;
  11. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
  12. Nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan Pendidikan

________________________

B. TRANSKRIP NILAI PALING SEDIKIT MEMUAT

  1. Nomor Transkrip Nilai;
  2. Nama madrasah;
  3. Nomor pokok sekolah nasional;
  4. Nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
  5. Tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
  6. Nomor induk siswa nasional;
  7. Nomor seri ijazah;
  8. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  9. Daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
  10. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
  11. Nama dan tanda tangan kepala madrasah

_________

Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, silakan download di bawah ini

PTSP MTsN 2 Lamongan

SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Berkah Ramadan, MTsN 2 Lamongan Gelar Santunan dan Berbagi Takjil Gratis

    • Rabu, 12 April 2023

    Berharap berkah Ramadan dan sebagai bentuk kepedulian sosial serta membangun rasa kebersamaan sesama umat muslim, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Lamongan menyalurkan santunan kepada fakir miskin, yatim dan dhuafa serta membagikan takjil gratis. Dalam kegiatan sosial berkah Ramadan ini, melibatkan guru karyawan dan perwakilan siswa dari OSIS MTsN 2 Lamongan bersama membagikan ratusan takjil gratis kepada masyarakat pengguna jalan yang […]

    Selengkapnya »
  • Logo Dan Filosofi Hari Guru Nasional 2025

    Logo Dan Filosofi Hari Guru Nasional 2025

    • Sabtu, 22 November 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 mengusung tema “Merawat Semesta dengan Cinta.” Tema ini bukan hanya seruan simbolik, melainkan refleksi mendalam atas filosofi pendidikan yang berakar pada kesadaran spiritual, ekologis, dan kemanusiaan. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, tema ini menggambarkan peran guru sebagai penjaga keseimbangan antara ilmu dan iman, antara pengetahuan dan kebijaksanaan. “Guru bukan hanya mengisi […]

    Selengkapnya »
  • Sinergi dan Integritas: MTsN 2 Lamongan siap Wujudkan pelayanan Umat yang berdampak di Tahun 2026

    Sinergi dan Integritas: MTsN 2 Lamongan siap Wujudkan pelayanan Umat yang berdampak di Tahun 2026

    • Selasa, 10 Februari 2026

    TRAWAS – Mengawali tahun anggaran 2026 dengan semangat transformasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan beserta Satuan Kerja (Satker) Madrasah menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Program Kerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin), dan Pakta Integritas. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Februari 2026, bertempat di Hotel Grand Whiz Trawas ini mengusung tema sentral: “Sinergitas Program Kerja […]

    Selengkapnya »
  • Pendaftaran Akun Google Workspace Guru Madrasah untuk Program Gemini Academy 2026 Dibuka

    Pendaftaran Akun Google Workspace Guru Madrasah untuk Program Gemini Academy 2026 Dibuka

    • Kamis, 7 Mei 2026

    Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan madrasah. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi pendaftaran akun Google Workspace (GWS) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pelatihan Artificial Intelligence (AI) melalui Gemini Academy Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang […]

    Selengkapnya »
  • Family Gathring & Penyusunan Rencana Kerja Madrasah Tahun 2024/2025 di Tretes Pasuruan

    • Jumat, 22 Desember 2023

    MTsN 2 Lamongan mengadakan Penyusunan Rencana Kerja Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 di Tretes Mojokerto pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20-21 Desember 2023. Raker tersebut diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 2 Lamongan. Tujuan pelaksanaan raker ini tidak lain adalah menyiapkan seluruh komponen madrasah untuk mencapai keberhasilan madrasah dengan merancang program madrasah satu […]

    Selengkapnya »
  • Kemeriahan Lomba Bulan Bahasa 2022

    • Minggu, 23 Oktober 2022

    Lamongan(23 Oktober 2022) MTsN 2 Lamongan mengadakan Kegiatan Bulan Bahasa. Pada kegiatan ini MTsN 2 Lamongan mengadakan bermacam macam Lomba di antaranya lomba pidato bahasa Indonesia, lomba pidato bahasa Inggris, lomba mendongeng bahasa Indonesia, lomba Tahfidz, Lomba MTQ, Lomba Olimpiade (bahasa Indonesia, IPA, IPS), lomba baca puisi, lomba olahraga Jugling, dan lomba kaligrafi. lomba ini […]

    Selengkapnya »