Bagi guru yang belum memenuhi 24 JTM, pada tahun pelajaran 2025/2026 ini, bisa menambah jam mengajar dengan ekuivalensi JTM sesuai tugas tambahan yang diinput di EMIS GTK.
Berikut rincian ekuivalensinya:
- Kepala Madrasah ➡️ 24 JTM
- Wakil Kepala Madrasah ➡️ 12 JTM
- Koordinator Bidang ➡️ 12 JTM
- Kepala Perpustakaan ➡️ 12 JTM
- Kepala Laboratorium ➡️ 12 JTM
- Wali Kelas ➡️ 6 JTM
- Pembina OSIS / Pramuka / UKS ➡️ 2–6 JTM
- Guru Piket ➡️ 1 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler ➡️ 2–6 JTM
- Pembina Ko-Kurikuler ➡️ 2–6 JTM
Pastikan semua tugas tambahan tercatat di EMIS GTK agar JTM-nya terhitung.
Tinggalkan Komentar